Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Terkait Laporan Palsu Dugaan Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Terkait Laporan Palsu Dugaan Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat.

Dia menjelaskan laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dipecat Tak Terhormat, Pengacara Brigadir J Sebut Tindakan Polri Tepat: Polisi Pembunuh!

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

Baca Juga:Cerita Pilu Kamaruddin Simanjuntak, Istri dan Anaknya Pernah Dibakar Hidup-hidup, Kini Tak Gentar Bela Brigadir J

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini