1.062 Honorer di Maluku Tenggara Diusulkan Jadi Pegawai PPPK

Untuk formasi tahun 2023

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:20 WIB
1.062 Honorer di Maluku Tenggara Diusulkan Jadi Pegawai PPPK
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya. (Unsplash.com/ Husniati Salma)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan sebanyak 1.062 orang honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023. Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terutama untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Kebijakan perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK melalui surat nomor: 810/2203/SETDA Malra tanggal 12 Juli 2022 telah diusulkan kepada Kementerian PAN-RB karena kebutuhan ASN (aparatur sipil negara) Maluku Tenggara sebanyak 1.062 formasi," kata Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun kepada ANTARA di Langgur, Kamis 18 Agustus 2022.

Bupati menjelaskan pengusulan PPPK itu sebagai solusi untuk memperjuangkan nasib honorer daerah yang sesuai rencana dihapuskan secara bertahap, sedangkan pemerintah daerah di wilayah terluar Provinsi Maluku itu masih kekurangan sumber daya manusia.

Rincian formasi PPPK yang diusulkan pada tahun 2023 terdiri atas tenaga guru sebanyak 312 formasi, tenaga kesehatan 46 formasi, dan tenaga teknis 604 formasi.

Baca Juga:Edar Narkoba, Oknum Honorer Pemkot Sibolga Diringkus Polisi

Khusus untuk tenaga guru, sesuai hasil rapat koordinasi pada 4 Juli 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diikuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, sudah ada kejelasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Maluku Tenggara mendapat kuota sebanyak 312 formasi guru.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa kuota tahun 2021 sebanyak 140 formasi, ditambah usulan tahun 2022 sejumlah 124 formasi dan usulan penambahan pada 2023 sebanyak 48 formasi.

Pengisian formasi itu akan diprioritaskan bagi guru yang memenuhi batas minimal (passing grade) seleksi PPPK guru tahun 2021 sebanyak empat orang, guru non-ASN yang memenuhi passing grade seleksi PPPK tahun 2021 ada tujuh orang, serta guru swasta yang memenuhi passing grade seleksi PPPK tahun 2021 sejumlah tiga orang.

Selanjutnya, honorer kategori II ada empat orang, serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun berjumlah 100 orang.

"Mereka ini tidak lagi mengikuti seleksi melalui tes CAT UNBK, tetapi hanya melalui mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi yang dilakukan pada empat dimensi, yakni kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang, serta wawancara," ujar Thaher.

Baca Juga:Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo

Apabila masih tersedia sisa formasi setelah pengisian oleh pelamar prioritas maka akan diisi oleh pelamar umum yang mengikuti seleksi menggunakan CAT UNBK. Pelamar umum terdiri atas guru honorer di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik paling lama tiga tahun, lulusan PPG yang terdaftar di Dapodik, dan guru honorer di sekolah swasta terdaftar di Dapodik. Jumlah formasi yang tersedia sebanyak 194.

"Ini adalah kesempatan yang luas bagi seluruh rekan-rekan Guru baik yang saat ini honor di sekolah negeri dan swasta. Kami berharap tahun 2022 ini kebutuhan tenaga guru di sekolah Maluku Tenggara dapat terpenuhi dan yang lebih utama nasib rekan-rekan guru honorer yang selama ini dinanti-nantikan dapat terwujud," kata Thaher.

Sementara itu, khusus untuk tenaga kesehatan, bupati mengaku memperoleh laporan sudah dilakukan pendataan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi atau honorer di Pemkab Maluku Tenggara melalui Si-SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang jumlahnya ada 590 orang.

"Mudah-mudahan melalui kebijakan afirmasi pemerintah, mereka seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK sehingga kebutuhan tenaga kesehatan tahun 2022 dan nasib tenaga honorer bidang kesehatan bisa terjawab," harapnya.

Ia menambahkan pengusulan formasi ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian PAN-RB yang mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB nomor: B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Thaher, kebijakan Kementerian PAN-RB ini merupakan jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan banyak kepala daerah ke pusat untuk nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja dan mengabdi untuk daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini