SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu di wilayah perairan dan sempadan Danau Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti, mengatakan pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan," kata Ely, Jumat 15 Juli 2022.
KPK menyebut pemanfaatan lahan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa memiliki hak atas lahan, dengan membuat bangunan serta keramba apung tak berizin.
Okupansi itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air.
Senin (11/7), KPK dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I telah menggelar rapat koordinasi penyelamatan Danau Tondano di Manado.
Ely melanjutkan, dengan adanya pemanfaatan lahan oleh oknum tersebut, maka dapat berdampak buruk, di antaranya kotoran dari budidaya ikan di keramba membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau.
Selain itu, pembangunan di sekitar danau secara serampangan juga mengancam kelestarian lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan karena gulma eceng gondok tumbuh subur.
KPK juga mengungkapkan oknum yang melakukan usaha di Danau Tondano, selain tidak memiliki izin, juga tidak memberikan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), misalnya, keramba ikan yang tidak berizin itu tidak membayar pajak. Selain itu, bangunan di sempadan Danau Tondano juga ilegal sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi mengatakan KPK menilai perlu revitalisasi Danau Tondano dengan cepat; karena selain merugikan negara, langkah itu juga sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan lingkungan.
"Jangan sampai kekayaan negara hilang diambil oknum tidak bertanggung jawab. Danau Tondano adalah kekayaan negara yang harus dijaga jangan sampai didapati kerugian negara di dalamnya," kata Wahyudi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021, Danau Tondano merupakan satu dari 15 danau prioritas yang harus diselamatkan karena memiliki nilai sosial-ekonomi besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, upaya penyelamatan Danau Tondano juga sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi dalam UU KPK, yang berfokus melakukan kegiatan penyelamatan kerugian keuangan atau kekayaan negara.
Dalam konteks tersebut, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi yang berpotensi dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut.
Saat ini, luas Danau Tondano tercatat 4.719 hektare dengan panjang 11,05 kilometer dan luas keliling 37,77 kilometer. Danau Tondano merupakan sumber pembangkit listrik tenaga air, sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa.
Kepala Balai Besar Wisata Sungai Sulawesi I Komang Sudana mengapresiasi KPK karena turut membantu menyelesaikan persoalan di Danau Tondano.
Selain melakukan pendampingan, KPK juga aktif melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian PUPR, Pemkab Minahasa Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Komang mengatakan saat ini tim di lapangan sudah bergerak untuk melakukan upaya revitalisasi Danau Tondano, seperti membuat tanggul sepanjang 24 kilometer dan segera menetapkan surat keputusan (SK) sepadan Danau Tondano.
"Sudah ada progres yang lebih jauh untuk melakukan tahapan pengamanan Danau Tondano," ujar Komang. (Antara)