SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemilu 2024 pada April 2022 melalui rapat pleno di kantor KPU setempat yang menunjukkan 1.319 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Adapun perincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), terdiri atas pindah keluar 124 orang, meninggal 1.143 orang, identitas ganda 33 orang, tidak dikenal satu orang, dan lulus Polri 18 orang," kata Ketua KPU Provinsi Sulsel Faizal Amir dalam rapat pleno di Makassar, Selasa.
IDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, kata dia, tercatat ada lima kabupaten/kota memiliki TMS terbanyak, yakni Kota Makassar 195 orang, Kota Palopo 129 orang, Kabupaten Luwu Utara 97 orang, Sinjai 74 orang, dan Soppeng 70 orang.
Adapun total pemilih di Sulsel pada bulan April 2022 sebanyak 6.125.630 orang. Total pemilih pada bulan Maret sebanyak 6.125.528 orang, atau ada penambahan sebanyak 102 orang.
Baca Juga:Pernah Digadang-Gadang Wapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019, Ini Alasan UAS Menolak
Koordinator Hubungan Masyarakat, Data Informasi, dan Hubungan Lembaga KPU Provinsi Sulsel Uslimin menyebutkan total pemilih baru sebanyak 1.421 orang dengan perincian pemilih pemula 1.372 orang dan pemilih pindah masuk 39 orang serta pemilih berubah status jadi anggota Polri sebanyak 10 orang.
Menurut dia, ada lima kabupaten/kota memberi kontribusi terhadap penambahan pemilih baru, seperti Kota Palopo 308 orang, Kabupaten Sinjai 276 orang, Barru 126 orang, Gowa 120 orang, dan Bone 111 orang.
Ia memaparkan total pemilih disabilitas di Sulsel sebanyak 19.845 orang dengan perincian disabilitas fisik 7.926 orang, disabilitas intelektual 2.338 orang, disabilitas mental 3.604 orang, dan disabilitas sensorix sebanyak 5.951 orang. (Antara)