Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Makassar Dipecat Karena Minta THR ke Kantor

Pemkot Makassar akan lakukan mediasi

Muhammad Yunus
Senin, 25 April 2022 | 18:00 WIB
Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Makassar Dipecat Karena Minta THR ke Kantor
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Syamsul Arif Putra, karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar dipecat. Ia diberhentikan dari tempatnya bekerja secara sepihak. Karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Syamsul menceritakan kisah sedihnya, Senin, 25 April 2022. Ia mengatakan dipecat baru-baru ini hanya karena THR.

"Saya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan. Kantornya di Ruko Tallasa City" ujarnya.

Ia mengaku mewakili karyawan lain untuk menanyakan soal pencairan THR. Ia pun diundang rapat bersama pimpinan perusahaan.

Baca Juga:BBPOM Makassar Sidak Toko Parsel dan Swalayan Jelang Lebaran Idul Fitri, Cari Barang Kedaluwarsa

"Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR," jelasnya.

Namun pada saat menanyakan soal hal ini, Syamsul malah diancam. Hingga akhirnya, ia diberhentikan secara sepihak.

Syamsul mengaku proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya terlebih dahulu. Ia langsung dipecat secara lisan.

"Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu," keluhnya.

Kasus ini sudah diadukan ke posko THR Pemkot Makassar. Pihak perusahaan rencananya bakal dipanggil Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga:Pemkot Ingatkan Perusahaan Hotel dan Restoran Bayar PBB hingga THR, Begini Respon PHRI DIY

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Makassar Nielma Palamba mengaku sudah menerima aduan tersebut.

Pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pelapor terlebih dahulu.

Kata Nielma, jika mediasi buntu maka perusahaan bisa diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

"Kita mediasi dulu karena THR adalah hak non upah bagi pekerja. Besok kita panggil pelapor dengan perusahaannya. Sanksinya bisa dengan teguran administrasi, bisa juga pencabutan izin," ungkap Nielma.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini