Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Makassar Dipecat Karena Minta THR ke Kantor

Pemkot Makassar akan lakukan mediasi

Muhammad Yunus
Senin, 25 April 2022 | 18:00 WIB
Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Makassar Dipecat Karena Minta THR ke Kantor
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pelapor terlebih dahulu.

Kata Nielma, jika mediasi buntu maka perusahaan bisa diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

"Kita mediasi dulu karena THR adalah hak non upah bagi pekerja. Besok kita panggil pelapor dengan perusahaannya. Sanksinya bisa dengan teguran administrasi, bisa juga pencabutan izin," ungkap Nielma.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:BBPOM Makassar Sidak Toko Parsel dan Swalayan Jelang Lebaran Idul Fitri, Cari Barang Kedaluwarsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini