Pejabat dan ASN Kementerian Agama Dilarang Membuat dan Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Maret 2022 | 18:20 WIB
Pejabat dan ASN Kementerian Agama Dilarang Membuat dan Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Tangkapan layar]

SuaraSulsel.id - Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadhan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

Baca Juga:Kebutuhan Uang Kartal di Sumut pada Ramadhan-Idul Fitri Capai Rp 5,25 Triliun

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Warga Bandung Barat Bawa Sesajen ke Sesar Lembang dan Sembelih Kambing Hitam di Puncak Gunung Batu, Ada Apa?

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini