Edarkan 3,6 Kg Sabu-Sabu, 6 Orang Ditangkap di Kabupaten Pinrang

Setelah dilakukan pengembangan awal pada Februari 2022

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:03 WIB
Edarkan 3,6 Kg Sabu-Sabu, 6 Orang Ditangkap di Kabupaten Pinrang
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Jalan Manunggal, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram. Petugas mengamankan enam orang tersangka di Kabupaten Pinrang.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan dari salah seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya di sela rangkaian peringatan HUT ke-20 BNN, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Makassar, Selasa 22 Maret 2022.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut, kata dia, berada di wilayah Kabupaten Pinrang, setelah dilakukan pengembangan awal pada Februari 2022.

Para pelaku berhasil diamankan berjumlah enam orang dan diketahui berprofesi sebagai petani berdomisili di Pinrang masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43).

Baca Juga:Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati

Kabid Berantas BNNP Sulsel Kombes Pol Joni Triharto saat rilis kasus menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi diterima ada transaksi narkoba sabu-sabu di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 25 Februari 2022.

Tim gabungan BNNP Sulsel bersama petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan KPPBC TMP C Parepare menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.23 WITA, setelah memastikan ada transaksi, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL serta mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Hasil interogasi, DL 'bernyanyi' barang haram tersebut merupakan milik ZN dan diberi upah Rp3 juta per kilogram. Narkotika diperoleh dari HT.

Ia menambahkan, DL juga telah menyerahkan sebanyak 30 bal narkoba kepada TM (DPO) sesuai perintah ZN. Dari hasil interogasi ZN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AC di Nunukan, Kalimantan Utara melalui perantara DW, sebab hanya yang bersangkutan punya akses memesan barang itu.

"Pada Desember 2021, ZN memesan satu kilogram sabu-sabu kepada DW, namun sebelum barang dikirim, uang harus ditransfer sesuai kesepakatan. Barang lalu dibawa kurir menggunakan kapal feri dan menyerahkannya di Pelabuhan Pare-pare diterima LG. Pada 15 Februari 2021, ZN kembali memesan barang tersebut," ujarnya lagi.

Baca Juga:Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ojan Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi

Selain itu, ZN juga mengakui masih memiliki sisa barang sabu-sabu seberat 3 kilogram disimpan di kandang atau milik RS. Tim gabungan membawa tersangka ke rumah RS kemudian menangkapnya dan dilakukan penggeledahan dibantu anjing pelacak K9 hingga berhasil menemukan barang bukti.

"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini