300 Titik Parkir di Kota Palu Akan Terapkan Sistem Pembayaran Digital

Sistem pembayaran secara non tunai

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Maret 2022 | 07:15 WIB
300 Titik Parkir di Kota Palu Akan Terapkan Sistem Pembayaran Digital
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mecoba layanan sistem parkir berbasis digital saat masuk ke Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu setelah diluncurkan oleh otoritas setempat di Palu, Rabu (2/12/2021) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan seluruh titik parkir di kota itu yang berjumlah 300 titik, menerapkan sistem pembayaran secara non tunai atau digital mulai tahun 2022.

"Sesuai dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2021-2026, diharapkan 300 titik parkir sudah harus menerapkan pembayaran digital atau parkir elektronik pada 2022," kata Arfan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.

Ia menjelaskan pembayaran retribusi parkir secara digital penting dilakukan secepatnya, mengingat berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan, selama ini retribusi parkir secara tunai kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mematok tarif parkir bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga kelebihan dari retribusi tersebut tidak semuanya masuk ke kas daerah, namun diambil oleh oknum-oknum yang tidak berhak.

Baca Juga:Aksi Bobol Mobil Parkir di Rumah Makan Viral, Dua Laptop Mahasiswa Raib

"Dinas perhubungan dalam waktu dekat memasang alat pembayaran retribusi parkir digital di semua titik parkir seperti alat pendeteksi kartu parkir yang akan dimiliki oleh pengendara yang berlangganan parkir," ujarnya.

Oleh sebab itu, sambil menyiapkan sistem pembayaran digital di semua titik parkir, Pemerintah Kota Palu terus mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya juru parkir terkait tata cara penggunaan pembayaran retribusi parkir digital sebelum diterapkan.

Agar saat kebijakan itu diterapkan, tidak ada masyarakat dan juru parkir yang kebingungan apalagi sampai tidak paham tata cara penggunaan sistem pembayaran retribusi parkir digital.

"Makanya dinas perhubungan melakukan sosialisasi dulu sebelum diterapkan secara merata," tambahnya.

Untuk tahap awal, Dinas Perhubungan Kota Palu mulai merealisasikan penerapan transaksi parkir elektronik di 50 titik parkir sebagai langkah ujicoba sistem pembayaran retribusi parkir secara digital.

Baca Juga:NU Kota Palu Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Transaksinya menggunakan kode batang sehingga ke depan tidak ada lagi transaksi secara tunai, dan pembayaran parkir di tepi jalan umum langsung masuk ke rekening kas daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Moh Arif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini