Langgar Protokol Kesehatan, Warga Kota Palu Dapat Sanksi Denda Rp100 Ribu

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengenakan sanksi pada warga

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:24 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Warga Kota Palu Dapat Sanksi Denda Rp100 Ribu
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat yang melintas di Pos Penyekatan PPKM Kabupeten Tangerang perbatasan Jayanti-Serang, Banten, Selasa (27/7/2021). [Dok. Polri]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengenakan sanksi pada warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto di Kota Palu, Kamis 17 Februari 2022.

Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha seperti membuka tempat usaha di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung, ia melanjutkan, dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.

Trisno mengatakan bahwa pemerintah kota sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang dari Dinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Baca Juga:Fenomena Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Kota Palu

"Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," katanya.

Menurut dia, pemerintah kota memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Trisno mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 di Kota Palu segera turun.

"Sehingga level PPKM di Palu dapat turun, yang berdampak pada pelonggaran (pembatasan) aktivitas masyarakat di luar rumah," katanya.

Menurut Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis masih ada 177 penderita COVID-19 yang menjalani karantina di rumah maupun fasilitas isolasi pemerintah di Kota Palu. (Antara)

Baca Juga:Disdik Sumut Akui Penerapan Prokes di Sekolah Belum Maksimal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini