SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan pengetatan protokol kesehatan. Pada kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Sulsel itu diteken Andi Sudirman pada 3 Februari 2022.
Dalam edaran yang berisi lima poin itu, disebutkan bahwa edaran ini menindaklanjuti peningkatan kasus konfirmasi positif dalam 3 hari terakhir yang mengalami peningkatan sebesar 500% berdasarkan data harian Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan.
Poin pertama, diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan menyiapkan infrastruktur kesehatan yang layak.
Baca Juga:Sekprov Sulsel Launching The Icon Lounge and Cafe di CPI, Diharapkan Jadi Kebanggan Masyarakat
"Diantaranya ketersediaan tenaga kesehatan, tempat tidur rumah sakit, obat-obatan dan penunjang lainnya seperti fasilitas isolasi terintegrasi bagi kasus konfirmasi positif tidak bergejala atau gejala ringan," dalam edaran yang diteken Andi Sudirman.
Kedua, membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan secara daring.
"Memaksimalkan penerapan pemberlakuan PPKM sesuai level yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru," dalam poin ketiga edaran itu.
Selanjutnya, meningkatkan capaian vaksinasi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi terjadinya kematian akibat Covid-19.
Terakhir, Andi Sudirman mengingatkan untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan serta memaksimalkan tracing dan testing.
Baca Juga:Kondisi Bayi Korban Busur Membaik, Orangtua Berterima Kasih Kepada Gubernur Andi Sudirman