Melkias Ky Tersangka DPO Penyerang Posramil Kisor Maybrat Ditangkap

Tim Resmob Polres Sorong Selatan bersama Polsek Aifat

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Februari 2022 | 06:20 WIB
Melkias Ky Tersangka DPO Penyerang Posramil Kisor Maybrat Ditangkap
Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat akan menjalani sidang di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Tim Resmob Polres Sorong Selatan bersama Polsek Aifat jajaran Polda Papua Barat berhasil membekuk Melkias Ky, tersangka DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan 4 prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu.

Penangkapan terhadap DPO Melkias Ky dipimpin langsung Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Minggu (30/1), sekira pukul 19.00 WIT di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat Sorong Selatan.

"Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor: DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tertangkap pada Minggu malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam siaran persnya, Senin 31 Januari 2022.

Adam Erwindi mengatakan penangkapan terhadap Melkias Ky tersebut bermula atas kerjasama dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kedatangan DPO tersebut.

"Atas nama institusi Polri kami berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi keberadaan DPO Melkias Ky, serta masyarakat turut menjaga kamtibmas setempat saat proses penangkapan," ujar Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Melkias Ky dalam kasus penyerangan Posramil Kisor, selain ikut dalam rapat membahas rencana penyerangan, tersangka juga turut serta dalam penyerangan pada 2 September 2021.

"Tersangka Melkias Ky selain ikut bersepakat dalam rapat yang digelar sebelumnya, dia juga ikut dalam aksi penyerangan yang dipimpin Manfred Fatem otak dalam aksi tersebut yang kini masih dalam pencarian (DPO)," ujarnya.

Terhadap tersangka Melkias Ky sudah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

"Kami mengimbau agar para tersangka lain yang masih dalam DPO segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti," tutur Kabid Humas Polda Papua Barat. (Antara)

Baca Juga:Pangdam Kasuari Kutuk Penembakan Prajurit di Maybrat: Mereka Harus Dihukum!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini