Luhut Binsar Pandjaitan: Pintu Masuk Internasional di Bali Buka 4 Februari 2022

Kembali menggencarkan ekonomi Bali

Muhammad Yunus
Senin, 31 Januari 2022 | 16:40 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan: Pintu Masuk Internasional di Bali Buka 4 Februari 2022
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan . ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa.

SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pintu masuk internasional di Bali akan mulai dibuka kembali pada tanggal 4 Februari 2022.

"Pemerintah juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022," kata Menko Luhut dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Ia menuturkan pembukaan Bali bertujuan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi Covid-19.

Pembukaan pintu masuk Bali juga hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri non pekerja migran Indonesia (PPLN non-PMI).

Baca Juga:Ditangkap di Daerah Kuta Bali, Artis Randa Septian Ngaku Beli Narkoba Karena Coba-coba

"Kami tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap bertingkat dan berlanjut," katanya.

Selain peraturan karantina, masuknya PPLN juga akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran yang berlaku.

Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar serta enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, pemerintah pernah membuka pintu masuk bagi turis asing ke Bali dengan membuka penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021.

Meski sempat dibuka, pada awal Desember 2021, pemerintah kembali membatasi pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.

Baca Juga:Lonjakan Omicron, PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 7 Februari 2022

Dalam ketentuan tersebut, pintu masuk melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui tiga bandar udara, yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini