Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Sulawesi Barat

Tuntutan di atas lima tahun

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:25 WIB
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Sulawesi Barat
Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 saat digiring ke Rutan Kelas IIB Mamuju, Senin (10/1/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.

"Hari ini, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta Nomor: Print-15 /P.6/Fd.2/ 01/2022, Print- 16 /P.6/ Fd.2/ 01/2022, Print-17 /P.6/ Fd.2/01/2022, dilakukan penahanan tiga tersangka dana peremajaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, Senin 10 Januari 2022.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar, lanjut Amiruddin, melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing MA, BS dan SR di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. Mulai 10 sampai 30 Januari 2022.

Penahanan terhadap ketiga tersangka lanjut Amiruddin dilakukan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, yakni pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Baca Juga:Terkuak! Ini Oknum Garuda Indonesia Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Kemudian tambahnya, adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya

"Berkas perkara telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai," kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.telah menyebabkan terjadinya kerugian negara berkisar Rp7,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menguraikan pada 2019 Kabupaten Mamuju Tengah mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) melalui Dinas Perkebunan setempat.

Saat itu, MA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR lanjut Amiruddin, mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap kelompok tani penerima dana PSR, yakni KT MB dengan luasan seluas 326,3750 hektare sebesar Rp8,1 miliar dengan cara melawan hukum.

Baca Juga:Kaesang Unggah Video Dipijit Jan Ethes, Netizen: Parah Cucu Presiden Disuruh Mijit

"Dalam pelaksanaan tugasnya, MA bersama dengan BS sebagai tim verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua KT MB memanipulasi data anggota kelompok tani, termasuk memanipulasi titik koordinat seolah olah lokasi lahan berada di luar kawasan, agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL," terangnya.

Selain itu lanjutnya, untuk pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi, di dalam surat perjanjian kerja sama perusahaan milik anak kandungnya serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana.

"Namun pada praktiknya, tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandungnya, dan menantu mendapat fee dia persen dan uang pajak sebesar 10 persen," terang Amiruddin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsideir pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini