Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dilarang Keluar Negeri

KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Desember 2021 | 05:25 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dilarang Keluar Negeri
Tersangka Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto pergi keluar negeri.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan, sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.

KPK saat ini diketahui sedang melakukan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

"Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," tambah Alexander.

Baca Juga:Alasan Keluarga Inti, Istri Bupati Budhi Sarwono Menolak Diperiksa KPK

Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diketahui dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021.

Ardian saat ini menjadi dosen di Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara berdasarkan pengembangan penyidikan KPK, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan tersebut antara lain di Jakarta, Kendari dan Muna di Sulawsi Tenggara. (Antara)

Baca Juga:Dipanggil KPK, Istri Bupati Banjarnegara Menolak Jadi Saksi Kasus Suaminya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini