SuaraSulsel.id - Dua oknum Anggota Polri diamankan dari mobil yang mengangkut 2.760 botol minuman keras atau miras di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Senin 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Polres Yalimo dan dibantu Bidang Propam Polda Papua. Untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tim dari Bid Propam akan berangkat ke Kabupaten Yalimo untuk menjemput 2 anggota Polri yang selanjutnya akan dibawa ke Bid Propam Polda Papua. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kamal dalam rilis, Selasa 16 November 2021.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, penyelundupan miras terungkap saat anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena.
Baca Juga:Dianggap Menyinggung, Seorang Warga Inggris Laporkan Miras Buatan Hong Kong
Dari informasi itu, anggota Posramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan lajuran yang melintas dan mendapati dua mobil Strada Triton warna Hitam bernomor polisi DD 8627 RA dan DW 8894 DB membawa 2.760 botol minuman keras.
“Menurut informasi, kedua anggota Polri ini berada dalam mobil yang membawa minuman keras, sehingga Kabag Ops Polres Yalimo didampingi Wadanyon Gas, Kasi Propam Polres Yalimo dengan personil Brimob Nusantara menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” terang Kamal.
Kamal menambahkan, ribuan botol minuman keras telah musnahkan di Pos Koramil Benawa disaksikan oleh kepala kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa.
“Dua sopir mobil sudah diamankan bersama dua oknum anggota. Kedua sopir berinisial HN (35 tahun) dan AI (25 tahun),” kata Kamal.
Baca Juga:Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri