SuaraSulsel.id - Sengketa terkait pengintaian warga muslim sejak satu dasawarsa lalu mulai direspons Mahkamah Agung Amerika Serikat. Tiga pria Muslim mengajukan gugatan terhadap Biro Investigasi AS (FBI).
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (8/11) akan mendengarkan argumen dalam sidang mengenai pengintaian terhadap warga muslim di Amerika.
Argumen tersebut berkisar mengenai apakah pemerintah AS dapat menggunakan alasan perlindungan terhadap "rahasia negara". Untuk merahasiakan informasi mengenai aksi pengintaian yang dilakukan terhadap komunitas Muslim di masjid-masjid di California.
Mengutip VOA, mereka menuduh badan penegak hukum AS itu mengerahkan seorang informan rahasia yang mengaku sebagai mualaf dan memata-matai mereka hanya karena keyakinan yang mereka anut.
Baca Juga:8 Orang Tewas Pada Pembukaan Festival Musik Astroworld di Amerika
Konstitusi AS sendiri menjamin kebebasan para warganya dalam mempraktikkan agama dan keyakinan yang mereka yakini.
Tapi pemerintah mengklaim, dalam kasus ini, pihaknya bisa menolak mengungkap informasi mengenai upaya pengintaian yang dilakukan.
Penolakan pengungkapan tersebut, menurut pemerintah, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Pengintaian Intelijen Asing, serta penggunaan pertahanan privilese rahasia negara.
Peraturan itu memungkinkan pemerintah memblokir diungkapnya informasi yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional.
Ketiga pria Muslim yang mengajukan gugatan tersebut, yaitu Yassir Fazaga, Ali Malik dan Yasser Abdel Rahim, telah berargumen bahwa penggunaan UU pengintaian itu melanggar hak-hak beragama mereka dan memungkinkan pemerintah untuk menghindari tanggung jawabnya.
Baca Juga:Kerumunan Berujung Petaka, 8 Orang Tewas di Astroworld Festival
Sejumlah Muslim di California mengatakan mereka mengadukan informan itu ke FBI setelah orang itu mulai menanyai orang-orang tentang "jihad dengan kekerasan."