Polisi Limpahkan Dosen Kelainan Seksual ke Kejati Gorontalo

Kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis

Muhammad Yunus
Jum'at, 05 November 2021 | 15:10 WIB
Polisi Limpahkan Dosen Kelainan Seksual ke Kejati Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Polda Gorontalo melimpahkan kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis yang dilakukan oknum dosen Universitas di Gorontalo.

Tersangka berinisial MK memiliki kelainan seksual. Karena memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Sebelum dirinya melakukan hubungan seksual.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kasus ini telah dilaporkan pada 6 Maret 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo, Kamis (04/11/2021).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, sebelumnya pada 22 Maret lalu, pihak penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka.

Baca Juga:Heboh Mahasiswi Kampus Terkenal Riau Ngaku Dilecehkan Dosen di Ruangan

“MK dinyatakan sebagai tersangka usai hasil pemeriksaan saksi – saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 maret 2021,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU pada tanggal 29 September 2021, yang diterima langsung oleh Fatmawaty Khali.

“Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkas Wahyu.

Kelainan seks dialami oknum dosen MK tidak hanya sekali saja dilakukan. Korban juga pernah melaporkan kejadian serupa di kepolisian Madiun. Saat bekerja di Gorontalo, perlakuan sama kembali terjadi.

Dari keterangan penasehat hukum korban, Novarolina Pulukadang, OBH Yadikdam Gorontalo, kliennya sering dipaksa oleh MK untuk melayani hasrat suaminya tersebut.

Baca Juga:Mahasiswi Riau Diduga Korban Pelecehan Dosen, DP3A Siap Beri Pendampingan

Bukan dengan cara yang normal. Melainkan dengan cara yang tidak wajar. Dimana ketika hendak akan melakukan hubungan suami istri.

Sang istri diminta untuk menutup mata dan tangan terikat. Setelah itu, MK meminta rekannya untuk berhubungan badan terlebih dahulu.

“Setelah itu baru dengan suaminya,” ucap Novarolina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini