SuaraSulsel.id - Pemuda asal Kelurahan Pinokalan inisial GL (20 tahun) asal Kecamatan Ranowulu ini ditangkap, Sabtu (16/10/2021). Setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan, yang mengaku menjadi korban pengancaman dan rudapaksa.
Mengutip BeritaManado.com, kejadian itu bermula saat korban diajak pelaku GL menemui pacarnya di Kelurahan Manembo-nembo Bawah. Sekitar pukul 21.15 Wita menggunakan sepeda motor.
Korban dan GL sudah saling mengenal. Pacar GL adalah teman korban. Sehingga tidak menaruh curiga saat diajak pergi.
Sesampainya di Manembo-nembo Bawah, pacar GL tidak berada di rumah, sehingga keduanya menuju Pantai Mayat Kelurahan Manembo-nembo Bawah.
Baca Juga:Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Di Pantai Mayat, GL melakukan aksi bejat dengan meminta korban melakukan hubungan suami istri. Tapi korban menolak.
Namun pelaku mengancam akan menikam korban. Jika tetap menolak.
Karena takut dengan ancaman, korban pasrah dan menjadi korban asusila pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana yang menyatakan pelaku diamankan beberapa saat setelah korban melapor.
Baca Juga:Gara-gara Nenek, Siswi yang Dirudapaksa Ayah Tiri Ini Digosipkan Hamil Dengan Hantu
Saat ditangkap, kata Andri, pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya digelandang ke Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah Miras, makanya pelaku berani mengancam hingga merudapaksa korban. Dan pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Andri.