SuaraSulsel.id - Perempuan VP (27 tahun) dilaporkan telah melakukan penculikan anak dibawah umur, RP (15 tahun).
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, menjelaskan VP telah diamankan. Berdasarkan surat perintah tugas nomor: Sprin.Gas/204/X/Res.1.24/2021/Ditreskrimum atas dugaan penculikan terhadap RP (15), anak perempuan asal Kabupaten Pohuwato.
“VP diamankan saat berada di kediamannya di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 13 Oktober 2021,” ungkap Sucipto.
Sucipto menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, korban dan pelaku baru kembali dari Desa Buroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaangmongondow Utara.
Baca Juga:Kronologi Anak Penggal Kepala Ayah hingga Putus di Samosir, Isi Perutnya Dikeluarkan
Kemudian kembali ke Gorontalo dan tinggal di rumah dari terlapor. Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Setelah tiba di rumah terlapor, kami mendapati korban dan terlapor sedang berada di dalam rumah dari terlapor,” ujarnya.
Sucipto mengatakan, pelaku diduga memiliki hubungan dengan korban. Keduanya diduga memiliki perasaan suka satu sama lain.
“Mereka mengaku sama-sama suka, tapi mereka sesama jenis,” terangnya.
Sucipto membeberkan, sebelumnya pihak orang tua korban pernah membuat laporan polisi terkait hilangnya korban.
Baca Juga:5 Artis Single Parent di Usia Muda, Ada Yang Belum Mau Menikah Lagi
VP juga sudah pernah diamankan petugas kepolisian. Usai diamankan, VP kemudian dibebaskan setelah membuat surat pernyataan. Tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Seminggu kemudian, hal yang sama terjadi lagi. Hanya saja kali ini korban diduga dibawa pergi oleh VP,” beber Sucipto.