SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu, kembali dipertanyakan publik. Setelah viral di media sosial karena kasusnya dihentikan polisi.
"Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," tutur tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam 7 Oktober 2021.
Ia mengemukakan, memang sejak awal menilai, kasus ini harus dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa diungkap secara terang benderang.
"Hingga saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata dia.
Baca Juga:Polisi Cap Hoaks Artikel Project Multatuli, KKJ: Bentuk Pelecehan Terhadap Pers!
Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kasus dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.
Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum dan layanan lainnya.
Memang sejak awal, kata dia, mencari bantuan ke TP2A Lutim, namun tidak mendapat penanganan yang semestinya. Pihaknya pun menduga ada maladministrasi, karena hanya dilakukan proses mediasi yang mempertemukan langsung para korban dengan terlapor selalu ayahnya.
Proses pendampingan pun diduga ada keberpihakan. Mengingat terlapor merupakan ASN di Inspektorat Pemda setempat. Sehingga hasil asesmen tidak objektif. Dan sangat disayangkan hasil asesmen TP2A dijadikan bahan menghentikan penyelidikan.
Penyidik juga menyimpulkan tidak ada luka (hasil visum), dan ibunya dianggap punya waha (gangguan kejiwaan), sehingga argumentasi itu muncul lalu diaminkan Polda Sulsel menghentikan penyidikan saat gelar perkara ulang pada Maret 2020.
Baca Juga:Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak
Sementara dari fakta-fakta baru dikumpulkan saat ini korban mencari keadilan di Kota Makassar. Tidak sesuai dengan hasil dari pemeriksaan di Lutim.
"Kenapa menurut kami penting dibuka kembali. Pertama, kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur. Selang dua bulan setelah dilaporkan, langsung dibuat administrasi pengehentian penyelidikan. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para anak, pelapor dan terlapor. Jadi tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, para korban anak tidak didampingi oleh orang tua saat pemeriksaan, bahkan tidak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, semua proses berlangsung sangat cepat, sehingga penyidik mengatakan tidak cukup bukti.
"Dari pemeriksaan psikolog di Makassar menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain ikut melakukan itu terhadap ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaiamana itu dilakukan mereka," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A), Provinsi Sulawesi Selatan, Meisye Papayungan membenarkan, kasus ini memang sudah berjalan tiga tahun.
Bahkan kasusnya sudah dihentikan karena dikeluarkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.
- 1
- 2