SuaraSulsel.id - Laporan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ditolak polisi. Dugaan rasis oleh Natalius Pigai sedianya akan dilaporkan oleh Barisan Relawan Nusantara (Baranusa).
Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan mengatakan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Polda Metro Jaya menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Natalius Pigai terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:Relawan: Sentilan Natalius Pigai ke Jokowi dan Ganjar Tak Perlu Direspons
Mengutip Suara.com, dalam kesempatan itu, Adi mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu barang bukti itu ialah tangkapan layar kicauan Pigai di akun Twitter pribadinya yang diduga bernada rasial kepada Jokowi.
"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa Tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis juga lah," ungkapnya.
Adapun, Adi menyebut pihaknya awalanya hendak melaporkan Pigai dengan persangkaan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).