4 Risiko Harus Ditanggung Anak Dalam Islam, Karena Ibu Hamil Sebelum Menikah

Hubungan laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan adalah dosa besar

Muhammad Yunus
Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:31 WIB
4 Risiko Harus Ditanggung Anak Dalam Islam, Karena Ibu Hamil Sebelum Menikah
Ilustrasi hamil anak kembar. (unsplash)

SuaraSulsel.id - Dalam hukum Islam, hubungan laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan adalah dosa besar. Namanya zina.

Sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Tidak hanya itu, anak yang dikandung setelah lahir juga akan mendapatkan tanggungan beban.

Menghutip Suara.com, Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil.

Melansir kanal YouTube Teropong Islam, dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustadz yang akrab disapa UAS menjelaskan bagaimana nasib anak diluar nikah dalam Islam.

Baca Juga:Mila Machmudah Datangi Polda Jawa Timur, Rizky Billar Terancam 2 Pasal Ini

Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah. Baik secara agama maupun negara.

Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.

Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.

Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.

Baca Juga:Sempat Viral Pria Menikah dengan Rice Cooker, Baru Empat Hari Malah Cerai

2. Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.

3. Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.

4. Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini