SuaraSulsel.id - Polres Kendari menangkap satu orang tersangka kasus surat PCR palsu yang digunakan 23 mahasiswa.
Diketahui, sebelumnya 23 mahasiswa menggunakan surat PCR palsu untuk berangkat ke Jakarta. Melalui Bandara Haluoleo Kendari.
Pelaku bernama Ilham Nur Baco, berusia 26 tahun. Baco ditangkap di sebuah kos-kosan, pada Selasa (26/8/2021).
"Tersangka atas nama Ilham Nur Baco. Kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga:Detik-detik Proklamasi di Kendari, Pengguna Kendaraan Berikan Penghormatan dalam Hujan
Mengutip Telisik.id, dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 23 lembar surat PCR, stempel, dan HP yang dipalsukan tersangka.
Kata Didik Erfianto, pelaku pemalsuan bekerja secara tim. Namun keterlibatan pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
"Modus operandi tersangka adalah memalsukan dua tanda tangan pada surat tersebut, dan juga memalsukan stempel," ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:Epidemiolog Ungkap Pentingnya Tes PCR Murah: Agar Tak Ada Surat PCR Palsu!