SuaraSulsel.id - Kenaikan kasus di Sulawesi Selatan jadi perhatian pemerintah pusat. Dua daerah di Sulsel, Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur diminta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Makassar dan Luwu Timur diminta menerapkan PPKM Level 4 mulai Selasa 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Mengikuti aturan di Pulau Jawa dan Bali.
Kota Makassar dan Luwu Timur jadi episentrum penularan belakangan terakhir. Satgas Covid-19 Sulsel mencatat keduanya masuk dalam zona merah atau resiko penularan tinggi.
Sementara, Tana Toraja yang sebelumnya turut menerapkan PPKM Level IV, kini turun menjadi level 3. Pelonggaran aturan untuk yang turun level bisa dilakukan.
Baca Juga:6 Kabupaten/Kota di Lampung Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan Pemkot Makassar akan merujuk pada aturan pusat. Termasuk untuk syarat masuk ke tempat perbelanjaan.
Misalnya mal. Kata Danny Pomanto, pihaknya akan mengizinkan mal buka, tapi dengan syarat. Pekerja dan pengunjung harus sudah divaksin.
"Mau ikut Jakarta gak?, kalau setuju ayo kita buka," ujar Danny Pomanto.
Namun, keputusan ini masih dalam pertimbangan. Itu pun jika masyarakat yang meminta.
Kata Danny Pomanto, Makassar bisa saja mengikut dengan DKI Jakarta. Namun juga tergantung izin dari pusat terlebih dahulu. Apalagi PPKM diperpanjang.
Baca Juga:Jokowi Kerap Umumkan PPKM Malam Hari, Pengamat Singgung Komunikasi Buruk
"Kalau (aturan) PPKM Level IV kan dilarang. Kecuali kalau minta dibuka, nanti kita dengarkan juga masyarakat. Untuk apa pakai kartu vaksin kalau belum dibolehkan beroperasi," jelasnya.
- 1
- 2