PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Presiden Jokowi Hadiri Acara Ini

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir Senin 9 Agustus 2021

Muhammad Yunus
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:52 WIB
PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Presiden Jokowi Hadiri Acara Ini
Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin, 9 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]

SuaraSulsel.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Masyarakat pun harap-harap cemas. Apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau diakhiri. Sehingga masyarakat lebih leluasa melakukan aktivitas usaha.

Sebelum mengumumkan ada atau tidak perpanjangan PPKM Level 4. Presiden Jokowi terlihat menghadiri beberapa acara hari ini.

Salah satunya Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin, 9 Agustus 2021, di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta. Presiden berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik.

Baca Juga:Terungkap! Daerah Ini Jadi Satu-satunya yang Masih Level 4 di Jawa Tengah

"Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujar Presiden dalam keterangannya saat memberikan sambutan pada acara peluncuran.

Dalam acara tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Presiden pun menyaksikan panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko yang ditampilkan di lokasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga sempat berdialog dengan para pelaku usaha dari Karawang dan Jakarta Pusat mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko ini. Salah satu peserta, Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, mengaku hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.

"Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana. Terus calo, maaf saya jadi bahasanya calo, jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini ya," ujar Yusuf Sopian.

Menanggapi hal tersebut, Presiden menyampaikan bahwa sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga:Krisdayanti Dukung PPKM Dilanjutkan, Ini Alasannya

"Ini memang salah satunya untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu supaya tidak ada sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan," ujar Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini