MUI Sulawesi Tenggara Minta PPKM Mikro Tetap Bolehkan Azan Dari Masjid

Kebijakan PPKM Mikro tidak dilaksanakan secara membabi-buta

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:13 WIB
MUI Sulawesi Tenggara Minta PPKM Mikro Tetap Bolehkan Azan Dari Masjid
Ilustrasi : Suasana salat tarawih di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal Muhammad Jusuf Makassar 1442 Hijriah / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara KH. Mursidin meminta kebijakan PPKM Mikro tidak dilaksanakan secara membabi-buta.

Masjid yang berada di zona hijau dan kuning, diminta tetap dibolehkan melaksanakan salat berjemaah. Asalkan mampu menerapkan prokokol kesehatan ketat.

Masjid yang berada di wilayah zona merah diminta menaati kebijakan pemerintah. Meniadakan salat berjemaah sementara waktu dalam masjid. Hingga 20 Juli 2021.

"Kalau merah betul mau bagaimana pun kita harus taat kepada pemerintah," kata KH. Mursidin kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga:Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021

Mursidin menambahkan, seluruh masjid di zona merah juga harus tetap mengumandangkan azan. Sebagai pertanda waktu salat sudah tiba. Serta Iqamah sebagai tanda bahwa salat segera dimulai.

"Bagi yang tinggal di Masjid (masjid zona merah) tetap adzan dan tetap salat di masjid," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengungkapkan, semua wilayah di Kendari masih zona hijau dan zona kuning. Sementara zona merah saat ini belum ada.

"Semua (semua masjid kegiatan keagamaan ditiadakan) karena kita ditetapkan sebagai 35 wilayah PPKM mikro," kata Nahwa Umar.

Nahwa Umar meminta masyarakat bersabar hingga waktu pemberlakuan PPKM Mikro berakhir.

Baca Juga:MUI Sumbar Tolak Penutupan Masjid dan Peniadaan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Mikro

"Dimengerti dulu, muda-mudahan COVID-19 di Kendari cepat melandai, sambil kita berdoa supaya kota kembali beraktivitas seperti biasa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini