SuaraSulsel.id - Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang berinisial V (20 tahun) nekat melakukan aborsi pada 19 Juni 2021.
V mengaku nekat menggugurkan kandungan berusia 8 bulan karena malu hamil diluar nikah.
Informasi yang dihimpun Telisik.id -- jaringan Suara.com, kasus tersebut terungkap saat seorang warga setempat menemukan potongan tangan bayi pada Senin 21 Juni 2021.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas yang kemudian dilanjutkan Bhabinkamtibmas ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah menerima laporan itu, Polres TTS pun melakukan olah TKP.
Baca Juga:Pamerkan Ribuan Foto Mahasiswi 'Indah' hingga 'Jelek', Pameran Seni Dibubarkan Polisi
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, dari hasil olah TKP pihaknya menemukan selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Setelah ditelusuri, ternyata kain tersebut milik seorang ibu yang menemukan potongan tangan bayi tersebut.
"Kami pun segera melakukan interogasi terhadap warga dan seorang ibu untuk memberikan keterangan. Dari hasil keterangan, terungkap salah satu mahasiswi bernama V adalah pelakunya," ungkap Mahdi dalam keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, Senin (28/6/2021).
Hasil pengembangan interogasi warga, kata Mahdi, polisi segera menjemput V di kampusnya yang berada di Kupang.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 77 A ayat 1 UU RI No 16 TA 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI no 1 TA 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Gagal Bunuh Diri, Ini Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Mahasiswi Terjun ke Sungai