Jokowi Tegas Pegawai KPK Tidak Boleh Dirugikan, FOINI Minta Soal TWK Dibuka

Proses pengalihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Mei 2021 | 05:50 WIB
Jokowi Tegas Pegawai KPK Tidak Boleh Dirugikan, FOINI Minta Soal TWK Dibuka
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden ]

SuaraSulsel.id - Freedom Information of Network Indonesia atau disingkat FOINI mendatangi KPK RI dan BKN RI, kemarin. Meminta informasi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digunakan untuk menyeleksi pegawai KPK RI.

FOINI terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi di Indonesia.

Salah satu agenda utama adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi publik. Dalam kebijakan dan praktik pelayanan publik di Indonesia.

Sebagaimana ramai menjadi pemberitaan di media massa, penyelenggaraan dan hasil TWK Pegawai KPK dalam rangkaian proses peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN tengah menjadi polemik.

Baca Juga:Ikut Bantu Profiling Pegawai, Kepala BNPT Sebut Hasil TWK KPK Ditentukan BKN

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Daftar pertanyaan TWK juga dinilai banyak pihak tidak wajar dan cenderung diskriminatif untuk tujuan tertentu.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, proses pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Namun, 25 Mei 2021, kembali beredar pengumuman bahwa dari 75 orang Pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut, 51 orang akan diberhentikan dan 24 orang akan dibina ulang.

Merespon polemik tersebut, FOINI memandang bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Publik berhak untuk mendapatkan informasi yang otentik (asli/benar) dan akurat tentang soal-soal tes tertulis dan panduan wawancara dalam proses TWK sebagaimana dimaksud.

"Dibukanya informasi tersebut juga diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di publik," tulis rilis FOINI, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga:Jokowi Syok : Pelabuhan Tidak Ada Jalan, Sawah Dekat Bendungan Tidak Punya Irigasi

Oleh karena itu, FOINI telah mengajukan permintaan informasi publik mengenai:

1. Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.

2. Dokumen asli panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.

"Demikian pers rilis ini kami sampaikan bagi masyarakat sipil agar dapat mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan hak atas informasi penyelenggaraan TWK yang terbuka demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dijamin oleh UU KIP dan Pasal 28F UUD NRI 1945,".

Daftar Anggota FOINI
1. Indonesian Parliamentary Center
2. YAPPIKA-ActionAid
3. FITRA PROVINSI RIAU
4. KOPEL Indonesia
5. Transparancy Internasional Indonesia
6. FITRA Sumsel
7. AJI Indonesia
8. GeRAK Aceh
9. SOMASI-NTB
10. Fitra Riau
11. PATTIRO
12. PUSPAHAM SULTRA
13. ICW
14. GEMAWAN KALBAR
15. PATTIRO SERANG BANTEN
16. Pattiro Semarang
17. IDEA
18. YASMIB Sulawesi
19. PWYP Indonesia
20 AJI semarang
21. LBH Semarang
22. PLH Kaltara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini