SuaraSulsel.id - Polrestabes Makassar menetapkan 4 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Makassar sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
4 ASN tersebut memiliki jabatan di Pemkot Makassar. Mereka adalah Sabri yang menjabat Asisten I Pemkot Makassar, M Yarman Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Syafruddin Kasubag Tata Pemerintahan, dan Irwan Miladji Kepala Bidang di Dinas Kearsipan Makassar.
Hasil uji laboratorium forensik Polrestabes Makassar memperlihatkan hasil tes urine mereka positif mengandung metamfetamin. Sama seperti kandungan dalam sabu-sabu yang disita polisi sebelumnya.
“Kemarin tes urine sudah keluar dari labfor. Hasilnya positif mengandung metamfetamin," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, Rabu 28 April 2021.
Baca Juga:Munarman Ditangkap Densus 88 Terlibat Baiat di Jakarta, Medan dan Makassar
Kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun akan segera dikirim ke kejaksaan.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun meradang. Mendengar empat orang pejabat di Pemkot Makassar diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Danny Pomanto, jika terbukti, perilaku mereka sudah merusak nama baik institusi. Apalagi di bulan suci ramadhan ini, tentu kesalahannya fatal.
"Kita tentu prihatin, ini kesalahan fatal. Seharusnya sebagai pejabat tinggi dan ASN bisa menjadi contoh masyarakat," ujar Danny, Sabtu, 24 April 2021.
Danny Pomanto mengatakan, siapa pun yang terlibat narkoba tidak dibenarkan. Tidak peduli apakah orang terdekatnya atau bukan.
Baca Juga:Pesantren An Nahdlah Jadi Oasis di Tengah Kekalutan Kota Makassar