Ini Sanksi Bagi ASN Pemkot Makassar Yang Mudik Lebaran

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melarang aparatur sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar mudik

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 06:58 WIB
Ini Sanksi Bagi ASN Pemkot Makassar Yang Mudik Lebaran
Wali Kota Makassar Danny Pomanto membuka kegiatan vaksinasi massal, Senin 22 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melarang aparatur sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar untuk mudik selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Danny Pomanto juga melarang ASN mengambil cuti selama libur lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

Menurutnya hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 tertanggal 7 April 2021.

Selain itu, larangan mudik juga tertuang dalam Addendum surat edaran satuan tugas penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga:BPOM Uji Kandungan Takjil yang Berwarna Mencolok di Makassar

“Kalau ada pegawai yang melanggar tentu kami akan tegur, termasuk kemungkinan terburuk pemberian sanksi,” kata Danny Pomanto, Kamis 22 April 2021.

Dalam hal itu, Danny Pomanto mengatakan tidak akan memberikan sanksi pidana, sebab hal itu tak tertuang dalam aturan, namun ia akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan.

“Sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat,” jelasnya, mengutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini