SuaraSulsel.id - Ada beberapa syarat wajib bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan. Syarat utamanya muslim, baligh, berakal, mampu, mukim (tinggal menetap), dan tidak ada penghalang.
Bagi anak-anak tidak ada kewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Namun bagi anak-anak yang sudah baligh atau cukup umur sudah wajib hukumnya melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Puasa Lengkap (Ringkasan Syarah Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fid-Din -Kitab ash-Shiyam). Hasil ringkasan Majmu’ah Thoriqus Salaf dan diterbitkan oleh Oase Media.
Syarat yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah orang yang sudah berusia baligh atau dewasa. Usia baligh pada seseorang anak bisa diketahui dengan melihat 4 tanda-tanda ini:
Baca Juga:Sahur Pertama Puasa Ramadhan di Tenda Pengungsian Korban Gempa Malang
1. Berusia genap lima belas tahun. Menurut hitungan tahun Hijriah.
2. Tumbuh rambut di sekitar kemaluan. Meski pun usianya belum genap lima belas tahun.
3. Keluar air mani karena syahwat. Meski pun usianya belum cukup lima belas tahun. Baik keluar karena mimpi basah atau dalam keadaan terjaga
4. Mengalami haid. Meskipun belum berusia lima belas tahun. Tanda ini khusus pada anak perempuan
Ulama mengatakan definisi puasa secara bahasa adalah menahan. Secara istilah syariat menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum puasa bagi umat muslim yang sudah memenuhi syarat berpuasa adalah fardu 'ain alias wajib.