1500 Bidang Tanah Pertanian di Gowa Akan Dibuatkan Sertifikat

Melalui program Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2021

Muhammad Yunus
Rabu, 07 April 2021 | 05:00 WIB
1500 Bidang Tanah Pertanian di Gowa Akan Dibuatkan Sertifikat
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan / [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 1.500 bidang tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian akan disertifikatkan. Melalui program Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2021.

Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa di Gowa. Antara lain 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe dan 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.

"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah T.A. 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa 6 April 2021.

Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melakukan inventarisasi dan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya.

Baca Juga:Pengiriman Logistik Untuk Korban Banjir Bandang di Flores Timur Terkendala

"Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui oleh Pak Bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan," ungkapnya.

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan, maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.

Selain itu karena tanah tersebut merupakan tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.

Dirinya menyebutkan, dari 1.500 bidang tanah tersebut terdiri dari 238,9 Hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.

"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.

Baca Juga:Banjir Bandang Flores Timur, Pengiriman Bantuan Terkendala Cuaca

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut, nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sehingga jika tidak memungkinkan untuk disertifikatkan karena kawasan hutan dan sebagainya maka jangan disertifikatkan.

"Saya minta kepala desa dan Tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai. Karena pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat," imbaunya.

Menurutnya, program landreform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.

"Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselarasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berpjtar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Gowa," jelas Adnan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini