SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) heboh. Petugas penjaga pintu utama (P2U) Lapas menemukan sabu-sabu dalam kotak makanan nasi campur.
Sabu-sabu dalam dua kemasan plastik berat 3 gram. Bercampur dengan nasi, dan ikan dalam kotak makanan.
Petugas Lapas Polewali, Muhammad Ilham, menemukan barang yang diduga narkoba setelah memeriksa barang titipan untuk narapidana. Diselipkan dalam kotak makanan berisi nasi dan ikan kering.
Barang tersebut dipastikan narkotika jenis sabu setelah diperiksa oleh Anggota Kepolisian Resort Polman.
Baca Juga:Bikin Ngelus Dada, Ini Alasan NR Jual Sabu ke Pelanggan Open Bo-nya
Sayang, pengunjung yang tidak diketahui identitasnya langsung pergi dengan terburu – buru. Meninggalkan titipannya di petugas Lapas.
Ilham melaporkan ke Kepala KPLP. Sementyara narapidana yang dititipkan barang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Narapidana yang bersangkutan mengaku tidak pernah memesan dan tidak mengetahui siapa yang telah mengantarkan barang tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto mengatakan, atas peristiwa itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Narkoba Polres Polman.
“Kami mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan dari para petugas kami di Lapas Polewali, kami berharap agar sikap ini terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi barang terlarang dalam bentuk apapun masuk ke dalam Lapas maupun Rutan,” ungkap Robianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Baca Juga:Baru 6 Bulan Bebas, Pecatan Polisi Terciduk Jualan Sabu Jaringan Lapas
Masih ditempat yang sama anggota reserse Narkoba beserta tim tiba di Lapas Polewali, narapidana yang bersangkutan diperiksa, namun yang bersangkutan masih belum mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada polisi guna proses hukum selanjutnya.
“Narapidana yang bersangkutan saat diperiksa oleh Anggota Reserse Narkoba, tidak mengakui bahwa barang haram itu miliknya,“ pungkas Rubianto.