Penyebar Video Mirip Gisel Dipenjara, Polisi Panggil Gisella Anastasia

Penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan

Muhammad Yunus
Jum'at, 13 November 2020 | 16:27 WIB
Penyebar Video Mirip Gisel Dipenjara, Polisi Panggil Gisella Anastasia
Ilustrasi Gisel, foto diambil saat Gisel datang Polda Jatim (Antara)

SuaraSulsel.id - Dua orang tersangka kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditahan polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, inisial kedua tersangka yakni PP dan MN.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi terpopuler di Twitter.

Baca Juga:Kasus Video Syur Mirip Gisel: Polisi Datangkan Saksi Ahli

Dalam video berdurasi 19 detik itu, banyak pihak yang meyakini jika pemeran wanita di video tersebut merupakan Gisel.

Mereka bahkan mencocokkan dengan pakaian, latar tempat, hingga gorden yang disebut mirip dengan unggahan di akun media sosial milik Gisel.

Setelah video tersebut viral hingga menjadi trending topik di jejaring media sosial, sejumlah pihak melaporkan pelaku penyebarnya ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada dua pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.

Selain dari APMI, ada pula sekelompok advokat yang juga melaporkan pelaku penyebar video syur mirip Gisel.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Pitra Romadoni dan telah teregister dengan Nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal: 8 November 2020.

Baca Juga:Video Mirip Gisel dan Standar Ganda Netizen: Hakimi Tapi Minta Link Video

Penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat ini penyidik telah merencanakan untuk memanggil Gisel untuk digali keterangannya. Soal beredarnya video syur mirip dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini