SuaraSulsel.id - MR (20 tahun), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus merasakan penjara.
Setelah menjadi tersangka perbuatan asusila. Dengan cara mengirim foto alat kelaminnya kepada sejumlah teman wanitanya di media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barru AKP Alimuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR melakukan perbuatan tercela itu karena kesal pesan singkatnya tak kunjung dibalas oleh teman perempuannya di Facebook.
Aksi tidak senonoh tersebut bermula saat pelaku mengirim pesan singkat kepada teman-teman perempuannya melalui aplikasi Facebook Messenger.
Baca Juga:Sebar Klaim Tak Berdasar, Grup 'Stop the Steal' Pro-Trump Diblokir Facebook
Karena tak kunjung-kunjung dibalas, pelaku kemudian mengirimkan foto alat kelaminnya kepada teman Facebooknya tersebut.
"Terduga pelaku mengirim foto kelaminnya ke wanita. Teman sosial media di Facebook miliknya. Jadi dia (MR) chat dulu, dan kemudian entah ada apa, dia langsung kirim begituan," kata Alimuddin, Sabtu (7/11/2020).
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barru pada Jumat (6/11/2020) setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban MR.
"MR diamankan atas laporan perbuatan asusila dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," jelas Alimuddin.
Kepada polisi, MR mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut bahwa selama ini ia kerap melakukan perbuatan yang serupa kepada sejumlah wanita di Facebook.
Baca Juga:Videografis: Penggunaan Disinfektan yang Benar
"Dia (MR) mengaku sudah sering. Sekitar sepuluh kali," kata dia.
"Tapi korban yang melapor, baru satu orang," tambah Alimuddin.
Parahnya lagi, pelaku juga ternyata kerap menggunakan foto teman Facebook perempuannya tersebut sebagai bahan imajinasi liar.
"Betul, saat ini dia masih kita periksa. Kita akan cukupkan alat bukti dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil