SuaraSulsel.id - Sebanyak 25 orang tahanan di Polres Gowa menjalani rapid test. Rapid test dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Somba Opu di Polres Gowa, Kamis (5/11/2020).
Puluhan tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Kasi Pidum.
Kasat Tahti Polres Gowa Iptu Abbas mengatakan tujuan pemeriksaan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan. Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Kota Makassar.
Alasan pemindahan, kata Abbas, karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan.
Baca Juga:Asistennya Positif COVID-19, Iker Lecuona Batal Ramaikan MotoGP Eropa
Sebelum dipindahkan, 25 orang tahanan tersebut lebih dahulu harus menjalani rapid test. Hasilnya, 23 orang dinyatakan non reaktif virus Corona atau Covid-19.
Sedangkan, dua tahanan lainnya dinyatakan reaktif. Para tahanan yang dinyatakan non reaktif Covid-19 dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar menggunakan mobil.
"23 tahanan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar dan terhadap 2 orang tahanan yang dinyatakan reaktif dilakukan isolasi di Rutan Polres Gowa," kata Abbas.
Abbas menjelaskan 23 tahanan tersebut diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa.
"23 tahanan telah kita serahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses sidang di pengadilan," katanya.
Baca Juga:Kapasitas Produksi Vaksin Global Hanya Mampu Penuhi Setengah Penduduk Dunia
Kontributor: Muhammad Aidil