Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman

Undang Undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 07:33 WIB
Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Salinan Undang-Undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.

Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga:Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com, Senin (2/11/2020) malam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.

Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga:Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini