SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Salinan Undang-Undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Baca Juga:Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com, Senin (2/11/2020) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.
Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.
Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.
Baca Juga:Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.
Diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.
Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.
Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.
Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.
Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.
- 1
- 2