Andi Ahmad S
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:50 WIB
Polisi memasang Police Line di indekos milik NF, mahasiswi yang meninggal usai diduga aborsi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahasiswi berinisial NF di Makassar meninggal dunia akibat dugaan aborsi menggunakan obat pelancar haid pada Kamis (22/10/2026).
  • Polisi menetapkan kekasih korban berinisial AD sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rencana menggugurkan kandungan tersebut.
  • Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Ali mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan upaya aborsi itu tidak dilakukan NF seorang diri. AD disebut turut terlibat dalam rencana tersebut.

"Mereka kerja sama dan AD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya tersangka kedua-duanya, pria dan wanita, cuma satu yang meninggal," kata Ali.

Karena NF telah meninggal dunia, proses hukum kini berlanjut terhadap AD. Ali menyebut AD telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, polisi mengamankan obat pelancar haid yang diduga dikonsumsi NF sebagai barang bukti. Penyidik masih menelusuri penggunaan obat tersebut, termasuk asal obat yang diperoleh korban.

Ali menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF mengalami kondisi darurat hingga meninggal dunia.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More