- Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, bersaksi membantah intervensi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 12 Oktober 2026.
- Bahtiar menegaskan tidak pernah menitipkan proyek, mengarahkan OPD, maupun menerima aliran dana dari pihak rekanan terkait korupsi anggaran 2023-2024.
- Status tersangka Bahtiar sebelumnya telah dibatalkan lewat praperadilan sebelum ia hadir bersaksi untuk lima terdakwa perkara merugikan negara Rp52,4 miliar.
Bahtiar selanjutnya kembali hadir dalam proses hukum perkara tersebut. Kali ini sebagai saksi dalam persidangan lima terdakwa.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulsel yang menggunakan anggaran tahun 2023-2024.
Nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut adalah Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama, Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kemudian, Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara, serta Hasan Sulaiman, yang disebut sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar
-
Bawaslu Sulsel 4.192 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu
-
53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi