Muhammad Yunus
Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Polrestabes Makassar mengungkap kasus aksi geng motor yang menewaskan satu pemuda di Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kelompok motor Warmen 27 dan Tabe 22 melakukan tawuran di Makassar pada 4 Oktober 2026.
  • Akibat penyerangan tersebut, seorang pemuda bernama Muhammad Akmal tewas dan satu remaja mengalami luka berat.
  • Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sembilan belas orang terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit sepeda motor, empat senjata tajam, ketapel busur beserta anak panah, serta satu lembar baju milik korban.

Selain mengejar para pelaku, polisi juga memperketat penindakan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas geng motor dan kenakalan remaja.

Dalam sepekan terakhir, Polrestabes Makassar mengamankan 352 kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri atas 12 kendaraan roda empat dan 340 kendaraan roda dua.

Dari 340 sepeda motor yang diamankan, sebanyak 245 unit diketahui menggunakan knalpot brong.

Polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh kendaraan tersebut kini ditahan di Polrestabes Makassar.

Atas aksi tawuran yang menewaskan korban, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan luka berat dan kematian.

Polisi menerapkan Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) subsider Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Arya.

Baca Juga: Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More