- Polda Sulsel mengusut dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang merugikan negara Rp32 miliar.
- Penyidik Unit III Tipidkor Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 26 saksi terkait kasus korupsi fasilitas kredit tersebut.
- Polda Sulsel dan Kejati Sulsel melakukan ekspose awal di Makassar pada Rabu, 7 Oktober 2026 untuk menyamakan konstruksi hukum.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu 7 Oktober 2026, mengatakan penyidik telah memeriksa 26 saksi dalam penanganan perkara tersebut.
"Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih," kata Jufri.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.
Ekspose awal dilakukan penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel untuk membahas perkembangan penanganan perkara dan konstruksi hukumnya.
"Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya," ujar Jufri.
Penyidik, kata dia, masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Jufri mengatakan penyidik belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.
Baca Juga: Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
Menurut dia, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu," kata Soetarmi.
Ia mengatakan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
"Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya," ujarnya.
Ekspose tersebut menjadi bagian dari proses penyidik dan penuntut umum menyamakan konstruksi hukum sekaligus melengkapi penanganan perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit