Muhammad Yunus
Senin, 28 September 2026 | 11:29 WIB
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah Talenrang, Bupati Gowa, Senin 28 September 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan oleh Mabes Polri.
  • Penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dan memberitahukan status hukum Husniah kepada Menteri Dalam Negeri.
  • Polisi menyita sejumlah aset mewah serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) dicegah bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Pencegahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah telah diajukan.

"Kami telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," kata Jufri kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.

Selain mengajukan pencegahan, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait status hukum Husniah.

Saat ini penyidik menyiapkan pemeriksaan Husniah sebagai tersangka. Surat panggilan telah dilayangkan dan pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Kami telah melakukan pemanggilan kepada saudari HT untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka," ujar Jufri.

Kemungkinan Besar Ada Tersangka Lain

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Jufri mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang menyeret Husniah.

Baca Juga: Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

"Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat. Nanti kita lihat hasil pengembangannya. Kami juga akan memanggil kembali saksi-saksi untuk diminta keterangan," sebutnya.

Sebanyak 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa juga berpotensi dipanggil kembali. Penyidik akan mendalami keterangan mereka sekaligus mencocokkannya dengan temuan dan alat bukti baru dalam perkara tersebut.

Polisi juga tengah menelusuri informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah saksi.

"Sedang kami dalami terkait adanya informasi bahwa ada saksi yang diintimidasi. Tetapi itu masih berupa informasi awal. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kita pastikan apakah informasi itu benar atau tidak," kata Jufri.

Meski telah berstatus tersangka, Husniah hingga kini belum ditahan. Penyidik menyebut penahanan masih akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan.

"Terkait penahanan itu akan kita lihat perkembangan penyidikan ke depan. Selama ini saudari HT masih kooperatif dan masih bisa dimintai keterangan," ungkap Jufri.

Pemerasan Hingga Pencucian Uang

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan PKKPR, PBG, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.

Penyidik mengungkap sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh sejumlah pengembang perumahan. Dalam perkara ini, HT diduga menerima uang Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana.

Kedua, berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Dalam perkara ini, HT diduga menerima sejumlah uang yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga HT menerima sejumlah uang yang bersumber dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Royal Spring.

Selain itu ada dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta. Perkara tersebut masih didalami penyidik.

Dalam penyidikan ini polisi juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya, serta satu unit Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Atas perkara tersebut, HT disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya penyidik akan mengajukan permohonan izin atau persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More