Tersangka kasus pencatatan palsu di Bank Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato (baju orange), saat digiring ke gedung Bidang Humas Polda Gorontalo sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (17/9/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
- Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara korupsi mantan pegawai bank berinisial DS ke kejaksaan pada Kamis (17/9).
- Tersangka DS melakukan manipulasi data setoran yang merugikan 25 nasabah sebesar Rp1,2 miliar.
- Penyidik menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada nasabah yang merasa pernah menitipkan setoran kepada DS namun tidak tercatat, atau nasabah yang saldo nya berkurang secara misterius, untuk segera melapor kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang
-
Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen
-
Unhas Latih Dosen dan Mahasiswa Gunakan AI
-
De Red Bertekad Kalahkan PSM dalam League Cup
-
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah