- Prof Bachtiar Nappu dari Unhas menyatakan pemadaman listrik di Sulsel terjadi karena defisit daya pada 2 September 2026.
- Kebutuhan listrik masyarakat yang mencapai 1.500 MW lebih besar daripada kemampuan pembangkit sebesar 1.000 MW.
- Operator melakukan pengurangan beban atau load shedding untuk menstabilkan sistem dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
SuaraSulsel.id - Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak hanya berkaitan dengan gangguan jaringan.
Dari sisi sistem ketenagalistrikan, pemadaman terjadi ketika kebutuhan listrik masyarakat lebih besar dibandingkan daya yang mampu disediakan pembangkit.
Kondisi tersebut membuat operator harus melakukan pengurangan beban atau load shedding.
Sederhananya, sebagian wilayah dipadamkan sementara agar sistem kelistrikan tetap stabil dan tidak mengalami gangguan yang lebih luas.
Guru Besar Teknik Elektro Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Bachtiar Nappu menjelaskan sistem kelistrikan pada dasarnya bekerja dengan prinsip keseimbangan antara daya yang dihasilkan pembangkit dan listrik yang digunakan konsumen.
Pembangkit menghasilkan listrik yang kemudian disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara beban listrik berasal dari berbagai perangkat yang digunakan, mulai dari lampu, pendingin ruangan, kipas angin hingga mesin-mesin industri.
"Dalam teori sistem ketenagalistrikan, total pembangkit harus seimbang dengan beban sistem," kata Bachtiar, Rabu, 2 September 2026.
Ia memberikan gambaran sederhana. Jika kebutuhan listrik dalam suatu sistem mencapai 1.000 megawatt (MW), maka pembangkit juga harus mampu menyediakan daya sekitar 1.000 MW.
Keseimbangan itu menjadi sangat penting. Sistem kelistrikan tidak hanya membutuhkan listrik yang cukup, tetapi juga harus menjaga agar produksi dan konsumsi berada pada titik yang sesuai.
Baca Juga: Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
"Kalau beban sistem 1.000 MW, maka yang harus digenerate pembangkit juga 1.000 MW," ujarnya.
Sebaliknya, daya pembangkit yang terlalu besar dibandingkan kebutuhan juga bukan kondisi ideal.
Menurut Bachtiar, ketidakseimbangan tersebut dapat memengaruhi frekuensi sistem.
"Kalau total pembangkit lebih besar dari beban itu tidak bagus juga. Frekuensi itu di atas 60 Hz dan merusak peralatan," jelasnya.
Namun, persoalan yang lebih sering menjadi perhatian ketika daya pembangkit justru tidak mampu mengejar kebutuhan listrik masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, terjadi defisit daya. Jika kebutuhan listrik terus meningkat sementara kemampuan pembangkit terbatas, sistem tidak dapat mempertahankan seluruh beban tetap menyala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Curi iPad Rp12 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Beruntung Tak Perlu Masuk Penjara
-
Warga Sulawesi Makin 'Ngebut' Pindah ke Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPKLU
-
2 Tahun Prabowo-Gibran, BRI Dorong Pemerataan Ekonomi melalui Pemberdayaan UMKM
-
Polisi Tangkap Mobil Penimbun BBM di Kendari
-
Pertamina Pecat Operator SPBU yang Salah Gunakan QR Warga di Kendari