- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pertamina membahas pengetatan BBM bersubsidi pada 1 September 2026 di Makassar.
- Skema baru mewajibkan barcode BBM disatukan dengan STNK untuk mencegah manipulasi data kendaraan di SPBU.
- Pertamina telah memblokir 4.757 nomor polisi dan menindak 63 SPBU akibat indikasi pelanggaran penyaluran.
Namun, rencana itu dinilai berpotensi menambah kerepotan bagi masyarakat yang menggunakan BBM sesuai aturan.
Muchtasim (38), salah satu warga Makassar menilai tujuan pemerintah sebenarnya cukup baik.
Hanya saja mekanisme yang dipilih jangan sampai membuat masyarakat yang tidak melakukan pelanggaran justru ikut menanggung dampaknya.
"Ya mungkin tujuannya bagus. Tapi pemerintah dan Pertamina harus cari solusi yang bikin mudah, gampang, tapi efisien," kata Muchtasim, Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, kewajiban membawa STNK setiap kali membeli BBM berpotensi menjadi persoalan tersendiri.
Terlebih, masyarakat selama ini tidak selalu membawa dokumen kendaraan tersebut dalam setiap aktivitas sehari-hari.
Jika barcode harus melekat pada STNK dan dokumen itu wajib ditunjukkan saat membeli BBM, proses pengisian dikhawatirkan menjadi lebih panjang.
Belum lagi petugas SPBU harus melakukan verifikasi antara kendaraan, nomor polisi, STNK, dan barcode sebelum transaksi dapat dilakukan.
"Kalau harus diverifikasi satu-satu pasti mi lebih lama. Belum lagi kita harus bawa-bawa STNK ke mana saja," ujarnya.
Baca Juga: Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
Muchtasim khawatir sistem baru tersebut justru membuat antrean di SPBU semakin panjang. Padahal, persoalan antrean BBM saat ini menjadi salah satu keluhan masyarakat di sejumlah wilayah.
Ia menilai penertiban terhadap pembelian BBM secara tidak wajar memang perlu dilakukan.
Namun, mekanismenya harus diarahkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, bukan dengan menambah prosedur bagi seluruh konsumen.
"Jangan sedikit-sedikit kita lagi yang harus dikorbankan hanya karena modus orang nakal ini," katanya.
Dia menilai teknologi seharusnya dapat digunakan untuk membuat proses pengawasan lebih sederhana, bukan sebaliknya.
Pemerintah dan Pertamina dinilai perlu mencari sistem yang mampu memastikan kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan data tanpa membuat masyarakat harus membawa banyak dokumen saat mengisi BBM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
-
Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
-
Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar di Makassar
-
Bukan ke DPR, Masyarakat KTI Lebih Senang Salurkan Aspirasi di Media Sosial
-
Jalur 'Neraka' Gowa Kini Mulus, Punya Jalur Khusus Pesepeda dan Pejalan Kaki