- Sebanyak 18 rencana aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen dijadwalkan berlangsung di Kota Makassar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Polda Sulsel menyiagakan 1.425 personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait guna mengantisipasi gangguan keamanan serta kepadatan lalu lintas.
- Kapolda Sulsel menegaskan kepolisian akan mengawal kebebasan berpendapat namun menindak tegas demonstran yang melanggar hukum.
Di waktu yang sama, Serikat Mahasiswa Pecinta Rakyat (SMPR) dijadwalkan menggelar aksi di Rumah Makan Surya Manik dan M3 Gallery, keduanya berada di Jalan AP Pettarani. Masing-masing aksi diperkirakan diikuti sekitar 50 orang.
BADKO HMI Sulsel juga menjadwalkan aksi di Kantor Dinas ESDM Sulsel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Polda Sulsel. Massa diperkirakan mencapai 150 orang.
Sementara Gerakan Garda Pemuda Indonesia berencana menggelar aksi di Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dengan perkiraan massa sekitar 70 orang.
Aksi lainnya digelar Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia Koordinator Wilayah V di pertigaan Jalan Sultan Alauddin-Jalan AP Pettarani dan bawah Jembatan Fly Over Makassar. Massa diperkirakan sekitar 100 orang.
Pada pukul 14.00 Wita, Rakyat Sipil Bergerak dijadwalkan menggelar aksi di RRI Kota Makassar dan Kantor Balai Kota Makassar dengan perkiraan 20 peserta.
Selain aksi yang memiliki jadwal waktu, terdapat pula dua rencana aksi tanpa keterangan waktu.
Aliansi Bara-Baraya Bersatu dijadwalkan menggelar aksi di Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, dengan sekitar 50 peserta.
Sementara itu, dua kelompok massa juga merencanakan aksi di Bank Mandiri. HMI Cabang Makassar membawa isu solidaritas boikot Bank Mandiri, sedangkan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum juga dijadwalkan menggelar aksi dengan isu serupa.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan aparat kepolisian tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pendataan Sampah Kacau, Wali Kota Makassar Beri Peringatan Keras ke Camat dan Lurah
"Kebebasan menyampaikan pendapat wajib kita jaga, wajib kita kawal ketika berada dalam aturan-aturan yang ada," ujar Djuhandhani.
Ia menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan apabila demonstrasi berujung pada pelanggaran hukum. Demonstran yang melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, membakar, atau melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau sudah melanggar aturan tentu saja kita akan melakukan upaya-upaya pencegahan hingga penegakan hukum," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU