- Sebanyak 18 rencana aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen dijadwalkan berlangsung di Kota Makassar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Polda Sulsel menyiagakan 1.425 personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait guna mengantisipasi gangguan keamanan serta kepadatan lalu lintas.
- Kapolda Sulsel menegaskan kepolisian akan mengawal kebebasan berpendapat namun menindak tegas demonstran yang melanggar hukum.
Di waktu yang sama, Serikat Mahasiswa Pecinta Rakyat (SMPR) dijadwalkan menggelar aksi di Rumah Makan Surya Manik dan M3 Gallery, keduanya berada di Jalan AP Pettarani. Masing-masing aksi diperkirakan diikuti sekitar 50 orang.
BADKO HMI Sulsel juga menjadwalkan aksi di Kantor Dinas ESDM Sulsel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Polda Sulsel. Massa diperkirakan mencapai 150 orang.
Sementara Gerakan Garda Pemuda Indonesia berencana menggelar aksi di Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dengan perkiraan massa sekitar 70 orang.
Aksi lainnya digelar Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia Koordinator Wilayah V di pertigaan Jalan Sultan Alauddin-Jalan AP Pettarani dan bawah Jembatan Fly Over Makassar. Massa diperkirakan sekitar 100 orang.
Pada pukul 14.00 Wita, Rakyat Sipil Bergerak dijadwalkan menggelar aksi di RRI Kota Makassar dan Kantor Balai Kota Makassar dengan perkiraan 20 peserta.
Selain aksi yang memiliki jadwal waktu, terdapat pula dua rencana aksi tanpa keterangan waktu.
Aliansi Bara-Baraya Bersatu dijadwalkan menggelar aksi di Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, dengan sekitar 50 peserta.
Sementara itu, dua kelompok massa juga merencanakan aksi di Bank Mandiri. HMI Cabang Makassar membawa isu solidaritas boikot Bank Mandiri, sedangkan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum juga dijadwalkan menggelar aksi dengan isu serupa.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan aparat kepolisian tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pendataan Sampah Kacau, Wali Kota Makassar Beri Peringatan Keras ke Camat dan Lurah
"Kebebasan menyampaikan pendapat wajib kita jaga, wajib kita kawal ketika berada dalam aturan-aturan yang ada," ujar Djuhandhani.
Ia menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan apabila demonstrasi berujung pada pelanggaran hukum. Demonstran yang melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, membakar, atau melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau sudah melanggar aturan tentu saja kita akan melakukan upaya-upaya pencegahan hingga penegakan hukum," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
Terkini
-
Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna
-
Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap
-
JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas
-
Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah
-
Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun