- Pada 27 Juli 2026, SEMMI Cabang Bone mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan asusila oknum guru di SDN 260 Masago.
- Arly Guliling Makkasau menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui jalur perdamaian atau kompromi.
- SEMMI Cabang Bone meminta Polsek Patimpeng, pemerintah kecamatan, dan desa memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta profesional.
SuaraSulsel.id - Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone mendesak aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap muridnya di SDN 260 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi maupun diselesaikan melalui jalur perdamaian apabila terdapat unsur pidana.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus diusut secara menyeluruh demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, kepentingan terbaik bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi yang berpotensi mengaburkan keadilan," tegas Arly, Senin 27 Juli 2026.
SEMMI Cabang Bone menilai apabila benar terdapat upaya mediasi atau penyelesaian di luar proses hukum, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
Sebab, kejahatan terhadap anak bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin oleh negara.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
SEMMI juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk apabila terdapat indikasi adanya upaya membiarkan, menutupi, atau menghambat proses penegakan hukum.
"Jangan sampai perdamaian dijadikan tameng untuk menciptakan impunitas. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat lolos dari pertanggungjawaban hanya karena adanya kesepakatan di luar pengadilan. Hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
SEMMI Cabang Bone juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak bersikap pasif.
Menurut mereka, kasus yang menyangkut keselamatan anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut meminta sistem pengawasan di lingkungan sekolah diperkuat agar satuan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik.
Dalam pernyataannya, SEMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil dan transparan.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi yang mengorbankan hak-hak anak," ujar Arly.
SEMMI Cabang Bone juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !