Muhammad Yunus
Kamis, 23 Juli 2026 | 13:59 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menghadiri Rakorwil Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia se Pulau Sulawesi, di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong disorot karena penurunan harta LHKPN dan tidak melapor pada 2025.
  • KPK menyatakan akan memberikan teguran serta menelusuri ketidaksesuaian harta kekayaan jika menerima laporan masyarakat.
  • Andi Tenri juga dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan terhadap staf PPPK paruh waktu.

Johanis mengatakan berkurangnya nilai kas belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran.

Ia bilang ada banyak kemungkinan yang menyebabkan kas seseorang berkurang, termasuk karena kebutuhan pribadi maupun keluarga.

"Kemungkinan dia punya kebutuhan sehingga kas pribadinya berkurang karena ada kebutuhan keluarganya, dia membantu keluarganya, bisa saja berkurang," sebutnya.

Meski demikian, ia menegaskan KPK memiliki pengalaman menangani perkara yang berawal dari ketidaksesuaian laporan LHKPN. Contohnya eks Kepala Bea Cukai di Makassar yang memanipulasi LHKPN.

"Ada eks kepala bea cukai di Makassar dulu, ingat gak, yang anaknya flexing pakai mobil apa dan ternyata bapaknya membuat laporan LHKPN yang gak benar. Kemudian kita sidik, setelah kita sidik ternyata memang ada hartanya yang tidak terdaftar di LHKPN yang kemudian kita sidik dan terbukti jadi dipenjara. Seperti itu jadi kalau ada kita dapat laporan pasti kita tindaklanjuti," ujarnya.

Andi Tenri sendiri terakhir melaporkan LHKPN pada Desember 2024. Sementara pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 seharusnya telah disampaikan paling lambat pada Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Selain menjadi sorotan karena laporan harta kekayaannya, Andi Tenri juga tengah menghadapi laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan seorang staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone berinisial YN (29).

Korban yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu mengaku dilempari bosara berisi kue, disiram air mineral, hingga dilempari botol sambal saat dipanggil menemui Ketua DPRD Bone di kantin kantor.

Peristiwa tersebut berawal saat korban mendapat tugas menyiapkan konsumsi untuk tamu Ketua DPRD. Namun, setelah dipanggil ke kantin, korban mengaku justru menjadi sasaran amarah.

Baca Juga: Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Andi Tenri Walinonong belum memberikan tanggapan terkait dugaan penganiayaan maupun sorotan terhadap laporan harta kekayaannya meski telah dikonfirmasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More