Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:27 WIB
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pimpinan ormas yang mengancam pegawai Kelurahan Pabaeng-baeng Kota Makassar dengan badik [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pimpinan ormas Sakir Daeng Rappung ditangkap Polrestabes Makassar pada 19 Februari 2026 malam.
  • Penangkapan dipicu perusakan kantor dan pengancaman pegawai kelurahan menggunakan badik pada 18 Februari 2026.
  • Aksi ini merupakan protes sekitar 40 anggota ormas terhadap penertiban dan penggusuran PKL oleh pemerintah kota.

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial Sakir Daeng Rappung (47 tahun).

Setelah dilaporkan melakukan perusakan dan pengancaman dengan mengacungkan senjata tajam jenis badik ke pegawai kelurahan.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Lurah Pabaeng-baeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Aksi tersebut dipicu protes terhadap penertiban dan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan pemerintah kota di wilayah itu.

Sakir Daeng Rappung diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, 19 Februari 2026 malam.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu melakukan penyelidikan terkait insiden di kantor kelurahan.

"Terduga pelaku sudah kami amankan kemarin malam," kata Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan Sakir di rumahnya di Jalan Kumala II.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.

Baca Juga: Jejak Sejarah Pasar Terong Makassar: Pernah Jadi Penentu Harga Pangan di Indonesia

Kata Supriadi, peristiwa perusakan dan pengancaman itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Sekitar 40 orang yang mengatasnamakan salah satu ormas mendatangi Kantor Lurah Pabaeng-baeng untuk mempertanyakan penertiban PKL di Jalan Sultan Alauddin.

Massa dipimpin langsung oleh Sakir. Kedatangan mereka awalnya disebut untuk meminta klarifikasi atas tindakan aparat pemerintah yang membongkar lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan karena menempati badan jalan.

"Ada sekitar 40 orang yang dipimpin SDR mengatasnamakan salah satu ormas saat mendatangi kantor lurah untuk mempertanyakan penertiban PKL," ujar Supriadi.

Namun, situasi di lokasi memanas. Polisi menyebut, massa tidak hanya menyampaikan protes tetapi juga melakukan intimidasi terhadap pegawai kelurahan.

Sejumlah fasilitas pelayanan di kantor tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, saat hendak meninggalkan kantor lurah, Sakir diduga mengeluarkan sebilah badik dan mengacungkannya ke arah pegawai kelurahan.

Aksi itu disebut dilakukan sebagai bentuk ancaman.

"Mereka mengintimidasi pegawai dan merusak fasilitas layanan di kantor kelurahan. Saat akan meninggalkan kantor itu, pelaku sempat mengeluarkan serta mengancungkan badiknya," jelas Supriadi.

Merasa terancam dan dirugikan, pihak kelurahan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.

Insiden itu terjadi di tengah langkah Pemerintah Kota Makassar yang tengah menggencarkan penertiban pedagang kaki lima di sejumlah titik.

Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak yang dinilai melanggar aturan, terutama yang menempati badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Salah satu titik penertiban berada di kawasan Pasar Pabaeng-baeng.

Sejumlah pedagang buah yang berjualan di tepi hingga badan jalan sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar membongkar lapaknya secara mandiri.

Dalam prosesnya, para pedagang sempat meminta tambahan waktu 2x24 jam untuk membongkar sendiri lapak mereka. Permintaan itu dikabulkan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian lapak disebut belum juga dibongkar.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kelurahan kemudian melakukan penertiban langsung di lapangan.

Langkah itulah yang memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.

Tak lama setelah penertiban berlangsung, puluhan anggota ormas mendatangi kantor kelurahan.

Mereka memprotes tindakan aparat dan menuding pemerintah tidak memberi solusi yang adil bagi para pedagang terdampak.

Situasi yang awalnya berupa penyampaian aspirasi berubah menjadi ricuh.

Aksi intimidasi hingga dugaan pengancaman dengan senjata tajam membuat aparat kelurahan merasa keselamatannya terancam.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More