Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan target tinggi untuk Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Rusdi. [Dok PSI]
Baca 10 detik
- Kaesang Pangarep menargetkan PSI menjadi pemenang Pemilu 2029 di Sulawesi Selatan kepada Muammar Gandi Rusdi.
- Kaesang yakin PSI Sulsel akan meraih tiga kursi DPR RI pada kontestasi politik tahun 2029 mendatang.
- Bergabungnya Rusdi Masse diharapkan dapat menggeser perolehan kursi Partai NasDem di wilayah Sulawesi Selatan.
Dia menekankan, kepengurusan PSI Sulsel di bawah kepemimpinannya tidak akan mengecewakan apalagi mempermalukan Ketua Umum PSI.
Menurutnya, semangat belajar dan keterbukaan terhadap arahan DPP menjadi kunci dalam membangun kekuatan partai ke depan.
“Insya Allah PSI Sulawesi Selatan tidak akan mempermalukan Ketua Umum,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN